LAYANAN ADMITRASI KEPENDUDUKAN
Kepada masyarakat Desa Jepatlor yang ingin mengurus administrasi kependudukan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan lain-lain bisa datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Untuk pengurusan dokumen kependudukan bisa diurus sendiri ke Dinas Kabupaten terkait. Namun pihak desa juga bisa memfasilitasi hal tersebut. Jadi bagi anda yang memerlukan informasi lainnya bisa menghubungi kantor desa.
PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN
1. Potocopy KTP kedua orang tua ( dibuat memanjang)
2. Poto Copy Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Surat Bidan (asli)
4. Surat Kelahiran dari Desa (form A-3)
5. Surat Pernyataan Saksi Kelahiran
6. Poto Copy KTP Saksi (2 orang)
7. Surat Pernyataan belum memiliki Akte Kelahiran (Bagi yang mengurus Akte setelah lewat 60 hari dari kelahiran)
8. Surat Kuasa bermeteri 10000, apabila dijalankan oarang lain.
9. Poto Copy Buku Nikah di legalisir. (Jika menikah di wilayah Kab. Pati legalisir di KUA. Jika menikah di luar wilayah Kab. Pati legalisir di Kemenag).
PNGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Poto Copy Buku Nikah (1 lembar)
2. Poto Copy Ijazah Terakhir (1 lembar)
3. Pengantar dari RT
4. Bawa KK Asli ( jika memisah dari KK yang ada)
5. Surat Pindah Datang dari Tempat Asal ( melalui Catatan Sipil apabila mutasi dari luar Kabupaten )
6. Mengisi Formulir F.1-06 di Kantor Des