CARA MEMBUAT KK

LAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)


Gambar 1. Langkah langkah dan persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga  (KK)

 

LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENGURUS PEMBUATAN KARTU KELUARGA

  1. Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW

  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:

  • Surat Pengantar dari RT/RW

  • Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah

  • Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)

 

A. Untuk kasus Penambahan Anggota Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :

  • Surat Pengantar dari RT/RW

  • Kartu Keluarga yang lama

  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon Anggota Keluarga Baru yang akan ditambahkan

 

B. Untuk kasus Penambahan Anggota Keluarga untuk NUMPANG Kartu Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :

  • Surat Pengantar dari RT/RW

  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi

  • Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang kedatangan)

  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri

  • Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Catatan Kepolisian/Surat TAnda Lapor Diri (bagi orang asing)

 

C. Untuk kasus Pengurangan Anggota Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :

  • Surat Pengantar dari RT/RW

  • Kartu Keluarga yang lama

  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)

  • Surat Keterangan Pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

 

D. Untuk kasus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak, syarat yang harus dibawa adalah :

  • Surat Pengantar dari RT/RW

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

  • Kartu Keluarga yang Rusak ( bagi kasus KK yang Rusak )

  • Foto Kopi dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga

  • Dokumen Keimigrasian bagi orang Asing

 

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pembuatan Kartu Keluarga Baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan persyaratan diatas sebelumnya, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat ,baru anda bisa pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga Baru.

Catatan : Untuk mengurus KK yang Hilang, maka Kepala Keluarga datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa :

  1. Laporan Kehilangan dari Kepolisian

  2. Pengantar RT/RW

  3. KTP dari salah satu orang yang ada dalam KK

  4. Formulir Permohonan dari Kelurahan