BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMER : 141.2/12 TAHUN 2019
Alamat Kantor: Jalan Raden Patah No, V - 6 Jepatlor Tayu Pati ( 59155 )
Profil BPD

PROFIL BPD

FUNGSI BPD  DALAM LEGISLASI PERATURAN DESA
Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum, maka dalam kehidupan dibatasi oleh sebuah peraturan yang harus ditaati, peraturan dibuat dengan tujuan agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suatu kehidupan yang harmonis, adil, aman dan makmur.

Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang seterusnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (Peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa).

Berdasarkan ketentuan di atas, kedudukan, wewenang, fungsi, dan tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat menentukan dalam proses pemerintahan desa. Pertama, yaitu sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai saluran utama aspirasi warga desa, tidak hanya berperan sebagai badan legislasi, melainkan juga sebagai arsitek perubahan dan pembangunan masyarakat. Hal itu bisa membuat BPD menjadi aktor dan pelopor demokrasi di desa. Kedua, berkenaan dengan wewenang BPD yang dapat menjatuhkan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir menempatkan anggota BPD kepada posisi yang sangat menentukan dan berakses terbentuknya arogansi yang bisa merugikan masyarakat, jika anggota BPD mempunyai kepentingan di luar kepentingan rakyat umumnya. Ketiga, BPD yang mengadopsi para aktivis Partai Politik, memungkinkan otoritas partai bermain melalui mereka, yang dapat menempatkan warga desa sebagai objek persaingan elit partai politik di desa.

Dibutuhkan kualitas anggota-anggota BPD yang handal dalam berperan sesuai dengan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawabnya. Kualitas BPD dapat diukur dari lima hal, yaitu kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima hal ini merupakan tolok ukur terhadap kualitas ideal dari anggota-anggota BPD. Kelima indikator kualitas ini juga sekaligus merupakan kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota- anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan kontroling yang mampu menciptakan demokratisasi di desa.

kemahiran membuat Peraturan Desa yang berguna mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan ketentraman di pemerintahan desa. BPD sebagai badan legislasi Desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan  Peraturan Desa,  merumuskannya  dan  menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki  landasan hukum dan  perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Peraturan Desa yang  dibuat harus berdasarkan atas masalah yang ada dan masyarakat menghendaki untuk dibuat  Peraturan Desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan.

Peran BPD dan Pemerintah Desa sangat penting, salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat.  Usulan  atau  masukan  untuk  rancangan  suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikan melalui BPD. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala  Desa. Usulan-usulan tersebut dilakukan pemeriksaan apakah usulan tersebut mencakup  semua keperluan warga desa atau  masalah  tersebut  datangnya  hanya  dari satu  golongan  tertentu  untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri. Berkenaan dengan hal itu, BPD harus tanggap terhadap kondisi sosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan  mampu  membawa sebuah  perubahan  yang  bersifat  positif  bagi semua warga desa.

Inisiatif dalam  pembuatan  Peraturan  Desa  baik  yang  datangnya  dari anggota  BPD maupun dari  Kepala  Desa  terlebih  dahulu  dituangkan  dalam rancangan   Peraturan  Desa. Rancangan yang   datang   dari   Kepala   Desa diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam rapat BPD untuk mendapatkan persetujuan dari anggota BPD, demikian juga  sebaliknya apabila rancangan Peraturan Desa datang dari BPD maka harus dimintakan  persetujuan Kepala Desa. Setelah  mendapatkan  persetujuan  bersama,  maka rancangan  tersebut diserahkan kepada Desa untuk dijadikan sebuah Peraturan Desa.

BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat belum dapat berperan secara maksimal, masalah ini dialami oleh desa-desa lain, begitupun dengan kondisi BPD Babakan Asem yang sering mengungkapkan permasalahan tentang kesejahteraan anggotanya dan belum menyangkut tentang permasalahan yang dialami warga sekitar.  Hal  ini  menyebabkan kurangnya   kepercayaan  dalam  pembuatan Peraturan Desa, karena   sebelum Peraturan   Desa    ditetapkan  harus disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.

 

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan dan mempunyai fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
  7. menyusun tata tertib BPD;

BPD mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.

Keanggotaan;

  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
  2. Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
  3. Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
  3. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  4. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
  8. mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
  9. terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.

 

 

Visi & Misi BPD

  •  V I S I                                                                                                                                                                                                             

Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.16 Des 2019

 

  • M I S I

Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Seperti halnya dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD juga memiliki fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apa saja Tugas dan Fungsi dari anggota BPD tersebut? Temukan ulasannya lengkapnya dalam artikel ini.

 

 

Karena itulah, di dalam artikel yang baru sempat Kami terbitkan  ini baru saja Kami update, Sobat Desa tidak akan menemukan file PDF, Doc (Word) maupun Ppt yang dapat didownload. Kalau pun begitu, Sobat Desa dapat download file Pdf-nya melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD 

A. Fungsi BPD

Apa saja fungsi-fungsi yang dimiliki oleh BPD? BPD memiliki 3 (tiga) fungsi:

     1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;

     2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

     3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

B. Tugas BPD

Tugas BPD Desa diantaranya:

     1. menggali aspirasi masyarakat;

     2. menampung aspirasi masyarakat;

     3. mengelola aspirasi masyarakat;

     4. menyalurkan aspirasi masyarakat;

     5. menyelenggarakan musyawarah BPD;

     6. menyelenggarakan musyawarah Desa;

     7. membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);

     8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

     9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;

   10. melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa;

   11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

   12. menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan                peraturan perundang-undangan.

C. Hak BPD

BPD berhak:

      1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;

      2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan                      masyarakat Desa; dan

  1.       3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selain itu, Anggota BPD berhak:

  1.       1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
  2.       2. mengajukan pertanyaan;
  3.       3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4.       4. memilih dan dipilih; dan
  5.       5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

E. Kewenangan BPD

Kewenangan BPD adalah :

       1. mengadakan pertemuan dengan  mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;

       2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;

       3. mengajukan  rancangan  Peraturan  Desa yang  menjadi kewenangannya;

       4. melaksanakan monitoring dan  evaluasi  kinerja  Kepala Desa;

       5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;

       6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan                       masyarakat Desa;

       7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan             Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;

       8. menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);

       9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;

     10. Menyusun  dan  menyampaikan  usulan  rencana  biaya operasional  BPD  secara  tertulis  kepada  Kepala  Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran              dan Pendapatan Belanja Desa;

     11. mengelola biaya operasional BPD;

     12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi  Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan

     13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

F. Larangan BPD

Larangan BPD diantaranya:

        1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

        2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau  jasa  dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan              dilakukannya;

        3. menyalahgunakan wewenang;

        4. melanggar sumpah/janji jabatan;

  1.         5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  2.         6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah                  Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  3.         7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  4.         8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  5.         9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Kepengurusan BPD

NO NAMA JABATAN TEMMPAT TGL. PENDIDIKAN ALAMAT AGAMA
             
01 THOIKUSSAQMIH KETUA BPD PATI, 31-05-1975 S - I TR. 03 RW. 04 ISLAM
02 HAPIN NUGROHO WAKIL KETUA BPD PATI, 12-12-1975 SLTA RT. 07 RW. 01 ISLAM  
03 IKA MAULIDAH SEKRETARIS BPD PATI, 21-10-1988 SLTA RT. 03 RW. 01 ISLAM
04 AGUNG CAHYO N IGROHO ANGGOTA BPD PATI, 11-08-1987 SLTA RT. 04 RW. 02 ISLAM
05 SITI NUR KH ANGGOTA BPD PATI, 21-05-1999 SLTA RT. 04 RW. 02 ISLAM
06 AHCMAD MUNIB ANGGOTA BPD PATI, 29-08-1982 SLTA RT. 01 RW. 03 ISLAM
07 SALAMUN ANGGOTA BPD PATI, 11-10-1965 SLTA RT. 02 RW. 03 ISLAM
08 SYA'RONI ANGGOTA BPD PATI, 11-02-1981 SLTA RT. 04 RW. 05 ISLAM
09 TRI KARYAWATI ANGGOTA BPD PATI, 21-10-1988 SLTA RT. 04 RW. 01 ISLAM