PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga: PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMER : 141.2/12 TAHUN 2019
Alamat Kantor: KANT6OR DESA JEPATLOR
Profil PKK

 

GERAKAN PKK BERTUJUAN MEMEBRDAYAKAN KELUARAGA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MENUJU TERWUJUDNYA

KELUARGA YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERAKHLAK MULIA DAN BERBUDI LUHUR, SEHAT

SEJAHTERA, LAHIR DAN BATIN.

Visi & Misi PKK

 

Visi & Misi

Visi:

Terwujudnya keluarga yang Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera lahir dan batin.

Misi :

  1. Meningkatkan pembentukan karakter keluarga melalui penghayatan, pengamalan pancasila, kegotong royongan serta kesetaraan dan keadilan gender;
  2. Meningkatkan pendidikan dan ekonomi keluarga melalui berbagai upaya keterampilan dan pengembangan koperasi;
  3. Meningkatkan ketahana keluarga melalui pemenuhan pangan, sandang dan perumahan tinggal layak huni;
  4. Meningkatkan derajat kesehatan keluarga, kelestarian lingkungan hidup serta perencanaan sehat;
  5. Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK meliputi kegiatan pengorganisasian dan peningkatan sumber daya manusia;

Tugas Pokok & Fungsi PKK

 

TUGAS DAN FUNGSI TIM PENGGERAK PKK

  1. TUGAS
  1. Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja TP PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
  2. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program TP PKK.
  3. Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi TP PKK/Kelompok-kelompok PKK di bawahnya.
  4. Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Pembina TP PKK setempat dan Kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
  5. Mengadakan supervise, monitoring, evaluasi dan pelaporan (SMEP), terhadap pelaksanaan program-program TP PKK.

 

  1. FUNGSI
  1. Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program TP PKK.
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan pembimbing TP PKK.

 

  1. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI TP PKK KABUPATEN
  1. Menyusun rencana kerja sebagai penjabaran hasil Rakernas VIII PKK dan Rakerda sesuai dengan 10 Program Pokok PKK.
  2. Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota selaku Pembina TP PKK, agar Rencana Kerja TP PKK Kabupaten/Kota menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Memberikan petunjuk, bimbingan, pembinaan dalam pelaksanaan program-program PKK kepada TP PKK Kecamatan.
  4. Melakukan supervise, monitoring, evaluasi, dan bimbingan, serta memberikan tanggapan/umpan balik kepada TP PKK Kecamatan dalam pelaksanaan program.
  5. Melaksanakan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan.
  6. Melaksanakan upaya-upaya peningkatan mutu pengelolaan Gerakan PKK dan Kinerja TP PKK.
  7. Menerima, mengolah dan mengirimkan Laporan Tahunan dan Laporan Khusus kepada Ketua Pembina TP PKK Kabupaten/Kota setempat dan Ketua TP PKK Provinsi.
  8. Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP PKK Kabupaten/Kota.
  9. Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja dan instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan, lembaga donor dari dalam dan luar negeri, LSM, dunia usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip kemitraan, kesejajaran dan atau kesetaraan, serta saling menguntungkan.

Kepengurusan PKK

Nama Jabatan Pendidikan

1,   DIAN NADIA TALI JIWA

2,   ISTIANAH TAYFIQ

3.   SRI HIDAYATI

4.   IKA MAULIDAH

5.   BHEKTI SUPRIHATININGTYAS

6.   NUR HIDAYAH

7.   DRA ZULFAH

8.   MASFU'ATUN

9,   SITI ALIMAH

10. HEHY  FIKRIYATI

11. SRI ANIS

12. TRI KARYAWATI

13. ANI SUPARTINI

14. WINDARTI

15. HANIK ROSYIDAH

16. MURWATI NINGSIH

17. FAJAR SEIH WILUJENG

18. ISWATI 

19. MUSRIFAH

20. NUR SA'ADAH

21. WITRI NUR C

22. SUYATI

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

BENDAHARA

BENDAHARA

KETUA. POKJA 1

SEKRETARIS POKJA I

ANGGOTA POKJA I

ANGGOTA POKJA I

KETUA  POKJA II

SEKRETARIS POKJA II

ANGGOTA POKJA II

ANGGOTA POKJA II

KETUA POKJA III

SEKRETARI POKJA III

ANGGOTA POKJA III

ANGGOTA POKJA III

KETUA POKJA IV

SEKRETARIS PO0KJA IV

ANGGOTA POKJA IV

ANGGOTA POKJA IV

 

S I

S I

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA 

POKJA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

S I

SLTA