PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Nama Lembaga | : | PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMER : 141.2/12 TAHUN 2019 |
Alamat Kantor | : | KANT6OR DESA JEPATLOR |
GERAKAN PKK BERTUJUAN MEMEBRDAYAKAN KELUARAGA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MENUJU TERWUJUDNYA
KELUARGA YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERAKHLAK MULIA DAN BERBUDI LUHUR, SEHAT
SEJAHTERA, LAHIR DAN BATIN.
Visi & Misi
Visi:
Terwujudnya keluarga yang Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera lahir dan batin.
Misi :
- Meningkatkan pembentukan karakter keluarga melalui penghayatan, pengamalan pancasila, kegotong royongan serta kesetaraan dan keadilan gender;
- Meningkatkan pendidikan dan ekonomi keluarga melalui berbagai upaya keterampilan dan pengembangan koperasi;
- Meningkatkan ketahana keluarga melalui pemenuhan pangan, sandang dan perumahan tinggal layak huni;
- Meningkatkan derajat kesehatan keluarga, kelestarian lingkungan hidup serta perencanaan sehat;
- Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK meliputi kegiatan pengorganisasian dan peningkatan sumber daya manusia;
TUGAS DAN FUNGSI TIM PENGGERAK PKK
- TUGAS
- Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja TP PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
- Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program TP PKK.
- Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi TP PKK/Kelompok-kelompok PKK di bawahnya.
- Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Pembina TP PKK setempat dan Kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
- Mengadakan supervise, monitoring, evaluasi dan pelaporan (SMEP), terhadap pelaksanaan program-program TP PKK.
- FUNGSI
- Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program TP PKK.
- Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan pembimbing TP PKK.
- RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI TP PKK KABUPATEN
- Menyusun rencana kerja sebagai penjabaran hasil Rakernas VIII PKK dan Rakerda sesuai dengan 10 Program Pokok PKK.
- Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota selaku Pembina TP PKK, agar Rencana Kerja TP PKK Kabupaten/Kota menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Memberikan petunjuk, bimbingan, pembinaan dalam pelaksanaan program-program PKK kepada TP PKK Kecamatan.
- Melakukan supervise, monitoring, evaluasi, dan bimbingan, serta memberikan tanggapan/umpan balik kepada TP PKK Kecamatan dalam pelaksanaan program.
- Melaksanakan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan.
- Melaksanakan upaya-upaya peningkatan mutu pengelolaan Gerakan PKK dan Kinerja TP PKK.
- Menerima, mengolah dan mengirimkan Laporan Tahunan dan Laporan Khusus kepada Ketua Pembina TP PKK Kabupaten/Kota setempat dan Ketua TP PKK Provinsi.
- Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP PKK Kabupaten/Kota.
- Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja dan instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan, lembaga donor dari dalam dan luar negeri, LSM, dunia usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip kemitraan, kesejajaran dan atau kesetaraan, serta saling menguntungkan.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
1, DIAN NADIA TALI JIWA 2, ISTIANAH TAYFIQ 3. SRI HIDAYATI 4. IKA MAULIDAH 5. BHEKTI SUPRIHATININGTYAS 6. NUR HIDAYAH 7. DRA ZULFAH 8. MASFU'ATUN 9, SITI ALIMAH 10. HEHY FIKRIYATI 11. SRI ANIS 12. TRI KARYAWATI 13. ANI SUPARTINI 14. WINDARTI 15. HANIK ROSYIDAH 16. MURWATI NINGSIH 17. FAJAR SEIH WILUJENG 18. ISWATI 19. MUSRIFAH 20. NUR SA'ADAH 21. WITRI NUR C 22. SUYATI | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA BENDAHARA BENDAHARA KETUA. POKJA 1 SEKRETARIS POKJA I ANGGOTA POKJA I ANGGOTA POKJA I KETUA POKJA II SEKRETARIS POKJA II ANGGOTA POKJA II ANGGOTA POKJA II KETUA POKJA III SEKRETARI POKJA III ANGGOTA POKJA III ANGGOTA POKJA III KETUA POKJA IV SEKRETARIS PO0KJA IV ANGGOTA POKJA IV ANGGOTA POKJA IV
| S I S I SLTA SLTA SLTA SLTA POKJA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA S I SLTA
|