Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: PERANGKAT DESA

 

Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum

Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.

 

Kaur keuangan mempunyai tugas yakni menyusun RAK Desa; dan melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayarkan,dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.