SUKAHAR
Nama | : | SUKAHAR |
---|---|---|
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
NIP | : | - |
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi:
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
- menyusun rancangan regulasi desa.
- pembinaan masalah pertanahan.
- pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
- kependudukan.
- penataan dan pengelolaan wilayah.