PERANGKAT DESA
Nama | : | PERANGKAT DESA |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM |
NIP | : | - |
Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum
Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.