PERANGKAT DESA



Nama: PERANGKAT DESA
Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
NIP: -

 

Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum

Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.