Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: PLT.

 

  TUGAS KAUR PERENCANAAN
   

   Untuk melaksanakan tugasnyaKaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan                            urusan perencanaan seperti :  

 

  • menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  • menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • melakukan monitoring;
  • evaluasi program;
  • penyusunan laporan.

Untuk melaksanakan tugasnyaKaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  • menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  • menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • melakukan monitoring;
  • evaluasi program;
  • penyusunan laporan.