Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SUKAHAR |
NIP | : | - |
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
- menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa.
- pembinaan masalah pertanahan.
- pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
- kependudukan.
- penataan dan pengelolaan wilayah.