Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUKAHAR
NIP: -

Kepala Seksi (KasiPemerintahan Desa memiliki fungsi sebagai berikut:

  • melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
  • menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa.
  • pembinaan masalah pertanahan.
  • pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
  • pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
  • kependudukan.
  • penataan dan pengelolaan wilayah.